Proses Pengurusan P-IRT (Ijin Industri Pangan)

            P-IRT kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. P-IRT penting sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan. Sertifikat P-IRT adalah ijin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Ijin P-IRT hanya untuk produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Apabila Anda mendaftar, akan memperoleh 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat P-IRT. Berikut adalah tahapan pengurusan P-IRT.

A.       Pengajuan Permohonan P-IRT
            Pengurusan dapat dilakukan di Dinas Kesehatan dan meminta formulir untuk pengajuan P-IRT.  Bagi pelaku industri yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa, dapat mendatangi Dinas Kesehatan yang beralamat di Jalan Garuda No. 81, Sumbawa Besar. Di Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa, pemohon akan memperoleh 5 lembar formulir yang masing-masing berisi sebagai berikut
a.        Syarat –Syarat Pendaftaran Penyuluhan Perusahaan Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman, antara lain
1.      Menyerahkan fotokopi KTP yang berlaku 2 lembar
2.      Menyerahkan pas foto 4 x 6 cm, 3 lembar
3.      Menyerahkan fotokopi surat pendaftaran industri kecil

99 Jenis Pengurusan Izin Usaha di Kabupaten Sumbawa - KPPT


              Pengurusan perizinan  bagi masyarakat Sumbawa dapat dilakukan di KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu). Kantor ini melayani 99 jenis perizinan usaha dan industri.
Alamat                  : Jalan Garuda No. 8 Sumbawa Besar, NTB
Telp/fax               : (0371) 23866
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumbawa

                Bagi Kabupaten Sumbawa pemberlakuan otonomi daerah adalah tantangan yang harus dijawab secara serius dengan berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. Sesuai dengan semangat ekonomi, Sumbawa diharapkan mampu memiliki keunggulan kompetitif dan kemudahan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan.
                Pembentukan KPPT tersebut dimaksudkan untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang prima dan satu pintu dengan berbagai kemudahan,  yaitu kemudahan biaya yang transparan serta ketepatan waktu penyelesaian. Hal tersebut dapat mendorong iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan investasi dalam rangka pemberdayaaan ekonomi masyarakat Sumbawa.

Jaminan Kualitas Pelayanan KPPT

1.    Tidak ada pungutan yang tidak resmi
2.    Memiliki tingkat ketepatan yang baik
3.    Memberikan jaminan kesopanan sesuai tata nilai yang berlaku
4.    Menunjukkan kemampuan profesional
5.    Memberikan kenyamanan pada pelanggan
6.    Mempunyai kredibilitas kepada pemohon
7.    Memiliki tingkat efisiensi yang baik
8.    Memiliki tingkat efektivitas yang baik
9.    Memiliki fleksibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan
10. Memiliki kejujuran
11. Memiliki kemampuan merespon secara cepat dan tepat

               
99 Jenis-Jenis Perizinan yang Dilimpahkan kepada KPPT yaitu:

Manfaat Perizinan


Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka dst. Hal-hal tersebut tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum.
            Berbicara mengenai fakta di lapangan, tidak sedikit kios-kios pedagang ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para pedagang kecil di mana pun mereka berada. Namun, penertiban hanya akan diberlakukan lantaran tidak ada unsur legalitas dalam usaha yang didirikan. Untuk itu, keberadaan izin usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan sangat memiliki arti penting. Keuntungan serta manfaat penting apa saja yang dapat kita peroleh dengan memiliki izin usaha atas bisnis yang kita rintis? Simak lebih lanjut rincian berikut :