Berbicara mengenai fakta di lapangan, tidak sedikit kios-kios pedagang ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para pedagang kecil di mana pun mereka berada. Namun, penertiban hanya akan diberlakukan lantaran tidak ada unsur legalitas dalam usaha yang didirikan. Untuk itu, keberadaan izin usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan sangat memiliki arti penting. Keuntungan serta manfaat penting apa saja yang dapat kita peroleh dengan memiliki izin usaha atas bisnis yang kita rintis? Simak lebih lanjut rincian berikut :
1. Sarana Perlindungan Hukum
Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali televisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.
Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usahanya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkail juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.
Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
2. Sarana Promosi
Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst. Dengan sendiri komunikasi terbizin usaha sebagai perlindungan hukumangun antara pengusaha dan pertugas tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
3. Bukti Kepatuhan terhadap Aturan Hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4. Mempermudah Mendapatkan Suatu proyek
Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.
5. Mempermudah Pengembangan Usaha
Apabila suatu usaha /bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar untuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejumlah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.
Sumber tulisan ini :
http://binaukm.com/2011/06/manfaat-memiliki-izin-usaha/
0 komentar:
Posting Komentar