- Depot
Air Minum merupakan usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku
menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
- Air
Minum Dalam Kemasan(AMDK) merupakan air baku yang telah diproses dan dikemas
serta aman untuk diminum.
- Air
Baku merupakan air yang belum diproses atau sudah diproses menjadi air bersih
yang memenuhi persyaratan mutu / kualitas air bersih untuk diolah menjadi air
minum (depo maupun AMDK).
- Air
Minum merupakan air baku yang telah melalui proses pengolahan yang telah
memenuhi syarat kesehatan, aman dan dapat langsung diminum.
- Proses
pengolahan / proses produksi merupakan perlakuan terhadap air baku melalui
beberapa tahapan proses sampai menjadi produk air minum (depo / AMDK).
Baik
Depot Air Minum maupun Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berikut akan dijelaskan
mengenai Persyaratan Depot Air Minum dan AMDK; Definisi & Cara Produksi
Depot Air Minum dan AMDK yang baik;
serta Sanksi Hukum bagi Pelaku Pelanggaran. Baca selengkapnya...
DEPOT AIR MINUM
PERSYARATAN DEPOT AIR MINUM
- Memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
- Memiliki Izin Pengambilan / Penggunaan Air dari instansi yang berwenang
- Hasil uji laboratorium terhadap air baku dan air minum yang diproduksi dari Laboratorium yang ditunjuk Pemda Kab. / Kota atau laboratorium yang telah terakreditasi
- Transportasi air baku dari sumber lokasi air baku ke Depot Air Minum harus menggunakan tangki pengangut yang tara pangan
- Depot Air Minum harus memenuhi ketentuan teknis Cara Produksi Depot Air Minum yang Baik (CPDAMB)
- Depot Air Minum hanya DIPERBOLEHKAN menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau yang disediakan depot
- Depot Air Minum DILARANG memiliki stock produk air minum dalam wadah yang siap jual
- Wadah dan Tutup Wadah yang digunakan harus layak (tara pangan), tidak boleh mencantumkan merk (polos) dan tidak boleh memasang segel (shrink wrap) pada wadah
- Pembilasan / Pencucian / Sanitasi terhadap wadah wajib dilakukan dan harus dilakukan dengan benar
DEFINISI
-
Cara Produksi Depot Air Minum Yang
Baik adalah suatu pedoman yang
menjelaskan bagaimana cara produksi air minum yang baik pada seluruh mata
rantai produksi air minum, mulai dari pengadaan bahan sampai penjualan ke
konsumen.
-
Menekankan pada penerapan higiene dan sanitasi pada
setiap tahap, tahap – tahap yang kritis perlu dilakukan pengawasan yang ketat
sehingga keamanan dan kelayakan air minum dapat terjamin
CARA PRODUKSI
DEPOT AIR MINUM YANG BAIK
A. Desain dan Konstruksi
Depot
- Lokasi dan Lingkungan Depot (bebas sampah, debu, infestasi hama, saluran air)
- Konstruksi lantai, dinding dan langit – langit
- Peralatan dan alur proses produksi
- Penerangan (kontrol visual produk), dianjurkan menggunakan lampu berpelindung / lampu anti hancur
- Ventilasi dan upaya pencegahan terhadap infestasi hama (menggunakan screen / kawat kasa)
B. Bahan Baku, Mesin dan
Peralatan Produksi
- Sumber air baku (terlindung dari cemaran fisik, kimia dan mikrobiologi)
- Pemeriksaan secara berkala terhadap kualitas air (organoleptik, fisika, kimia dan mikrobiologi)
- Mesin dan peralatan terbuat dari bahan yang tara pangan, minimal terdiri dari :
a. Bak / tangki penampungan air baku
b. Water Treatment Unit, terdiri : Prefilter, Karbon Filter, Filter lain dan alat
desinfektan
(ozon dan UV)
(ozon dan UV)
c. Alat pengisian (Filling Unit)
C. Proses Produksi
Urutan Proses Produksi sbb:
Bak Penampung
Sand Filter
Carbon Filter
Micro Filter
Desifection Process (Ozon & UV)
Pengisian
Penutupan
Konsumen
D. Pembilasan, Pencucian
dan Sterilisasi Wadah
- Wadah yang akan diisi harus disanitasi dengan
Ozon atau air Ozon
- Bilamana perlu dilakukan pencucian wadah maka harus
menggunakan detergen yang tara pangan (food grade) dan air bersih dengan suhu 60 s/d 85 ºC, kemudian dilakukan pembilasan dengan air produk
secukupnya u/ menghilangkan sisa – sisa detergen pada wadah
- Air bekas cucian / pembilasan tidak boleh dilakukan
daur ulang (recycle)
E. Pengujian Secara
Berkala
- Air Baku :
-
Uji
bakteriologi minimal tiga bulan sekali
-
Uji kimia
fisika minimal tiga bulan sekali
2. Air Proses :
-
Uji
bakteriologi minimal satu bulan sekali
-
Uji kimia
fisika minimal satu bulan sekali
Mengacu pada
Permenkes 907 Tahun 2002 Tentang Syarat – Syarat dan Pengawasan Kualitas Air
Minum
F. Pemeliharaan Sarana
Produksi & Program Sanitasi
- Pemeliharaan Sarana Produksi :
- Upaya pencegahan infestasi hama dalam area produksi
/ ruang pengisian
- Penggunaan insektisida/fungisida tidak boleh mencemari bahan baku & air
minum
- Mesin/alat dirawat secara berkala, diganti sesuai ketentuan
teknisnya
- Program Sanitasi :
- Permukaan peralatan
yang kontak dengan bahan baku dan air minum harus dilakukan sanitasi secara berkala (bebas kerak, oksidasi dan
residu lainnya)
- Proses pengisian dan penutupan dilakukan secara
saniter (dalam ruang yang higienis)
- Wadah wajib dilakukan sanitasi dan diperiksa kelayakannya
- Wadah yang cacat tidak dapat digunakan dan tidak boleh diisi
- Wadah wajib dilakukan sanitasi dan diperiksa kelayakannya
- Wadah yang cacat tidak dapat digunakan dan tidak boleh diisi
G. Karyawan
- Karyawan yang berhubungan dengan proses produksi harus sehat, bebas dari luka terbuka dan penyakit kulit yang dapat sebagai sumber cemaran
- Karyawan bagian pengisian diharuskan menggunakan pakaian kerja, tutup kepala dan alas kaki yang bersih
- Karyawan harus mencuci tangan saat penanganan wadan dan pengisian
- Karyawan tidak boleh makan, merokok, meludah dan tindakan lain yang dapat sebagai sumber cemaran
- Selain karyawan bagian pengisian tidak diperkenankan memasuki ruang pengisian
SANKSI HUKUM
Sanksi
Hukum bagi pelaku pelanggaran :
- Saksi
Administratif :
- Teguran Lisan / Tertulis
- Penghentian Sementara Kegiatan
- Pencabutan Izin Usaha
2. Sanksi Pidana
:
- Pasal 55 dan 56 UU No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,-
- Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-
AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK)
PERSYARATAN AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK)
- Memiliki Izin Usaha Industri (IUI)
- Memiliki Izin Pengambilan / Penggunaan Air dari instansi yang berwenang
- Laboratorium untuk uji mutu air baku, air proses dan produk jadi, minimal : autoklaf, oven, inkubator, pH meter, Konduktivitimeter, turbidimeter, peralatan uji mikrobiologi, alat gelas
- Wajib SNI 3553 : 2006
- Memiliki Nomor Pendaftaran Badan POM RI (MD)
- Merek yang terdaftar di Kemenkum dan HAM RI
- Transportasi air baku dari sumber lokasi air baku ke pabrik harus menggunakan tangki pengangut yang tara pangan
- Peralatan, wadah, tutup kemasan dan bahan untuk sanitasi harus tara pangan (food grade)
- Pada label wajib mencantumkan :
a. Nomor Registrasi
/ Pendaftaran (MD / ML)
b. Nama Produk
c. Merk Dagang
d. Nama Produsen
atau Importir
e. Alamat Produsen
atau Importir
f. Netto
g. Kode Produksi,
Waktu Kadaluarsa dan tanda SNI (sampai ke kemasan primer)
DEFINISI
- Cara Produksi Air Minum Dalam Kemasan Yang Baik adalah
suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana cara produksi air minum yang
baik pada seluruh mata rantai produksi air minum, mulai dari pengadaan bahan
sampai penjualan ke konsumen.
- Menekankan pada penerapan higiene dan
sanitasi pada setiap tahap, tahap – tahap yang kritis perlu dilakukan
pengawasan yang ketat sehingga keamanan dan kelayakan air minum dapat terjamin
CARA PRODUKSI
AMDK YANG BAIK
A.
Sanitasi Lokasi & Lingkungan (Fisik, Limbah dan Investasi
Hama)
1.
Lingkungan pabrik bebas dari sampah,
debu berlebihan, barang tdk berguna, semak, rumput liar
2.
Tersedia tempat sampah bepenutup baik di
dalam maupun di luar pabrik
3.
Bangunan dalam kondisi bersih, teratur
& terawat
4.
Tidak ada kandang hewan peliharaan yang
berdekatan dengan area pabrik
5.
Saluran pembuangan limbah konstruksi,
kapasitas mencukupi, bersih (tdk terhambat kotoran fisik)
6.
Ada
fasilitas atau upaya untuk
mencegah infestasi hama masuk kedalam pabrik (kasa penutup lubang angin, tirai
plastik, insecticutor dll)
7. Upaya pencegahan / pembasmian hama
(pestisida, insektisida) tidak boleh mengakibatkan kontaminasi terhadap produk
pangan
8.
Sanitasi Lingkungan dan pabrik harus
dilakukan secara berkala dan didokumentasikan
B.
Desain dan Konstruksi Pabrik
1.
Air baku harus terlindung dari cemaran
fisik, kimia dan biologi
2.
Rancang
bangun (alur), bahan-bahan
atau konstruksinya tidak menghambat
sanitasi pabrik
3.
Memiliki ruang / tempat penyimpanan air
baku, bahan baku kemasan, R. Water Treatment Unit, R. antara, R. Pengisian, R. Pengemasan
Sekunder, R.Karantina, R. Penyimpanan Produk Jadi, R. Retain Sample, R.
Pencucian, R. Barang Reject dll (sesuai kebutuhan)
4.
Kapasitas masing – masing ruang
mencukupi
5.
Bangunan dalam kondisi bersih, teratur
& terawat
6.
Penerangan dan ventilasi dalam kondisi
baik
7. Permukaan
peralatan, wadah dan alat-alat lain yang kontak dengan produk terbuat dari bahan yang tara
pangan, halus, tahan karat, tahan
air dan tahan terhadap bahan kimia
8. Lantai, dinding dan langit – langit
terbuat dari bahan yang kedap air, kuat, rata, tidak retak, mudah dibersihkani
9.
Lampu penerangan dan lampu UV untuk
sterilisasi ruangan harus dilengkapi pelindung
10.
Penyimpanan harus menjamin tidak terjadi
kontaminasi terhadap bahan / produk (pallet, kebersihan, penataan, infestasi
hama)
11.
Sistem
perpipaan tertutup dan bebas dari kebocoran
12.
Lantai, dinding dan langit – langit
terbuat dari bahan yang kedap air, kuat, rata, tidak retak, mudah dibersihkani
13.
Lampu penerangan dan lampu UV untuk
sterilisasi ruangan harus dilengkapi pelindung
14.
Ruang Pengisian dan Ruang antara harus
memiliki pintu yang menutup secara otomatis
15.
Penyimpanan harus menjamin tidak terjadi
kontaminasi terhadap bahan / produk (pallet, kebersihan, penataan, infestasi
hama)
16.
Ruang pengisian dilengkapi dengan
pendingin ruangan dengan suhu terkontrol (maksimal 25 ºC), thermohigrometer,
rutin dibersihkan dan terdokumentasi
17.
Ruang pengisian harus memiliki tekanan
positif, artinya tekanan udara dalam ruang pengisian lebih besar dibandingkan
tekanan udara di luar (adanya tekanan udara positif dapat diketahui dengan
meletakan sepotong kertas di mulut convenyor, jika kertas tertiup keluar
berarti ada tekanan udara positif
18.
Tersedia lampu untuk kontrol visual
disetiap mesin pengisian
C.
Higiene dan Sanitasi
1. Tersedia toilet dalam jumlah yang cukup,
terawat dan bersih, dilengkapi dengan sabun cuci tangan, lap kering dan
instruksi mencuci tangan selepas dari toilet
2. Ruang antara dilengkapi dengan tempat
cuci kaki dan tangan, dilengkapi dengan sabun cuci tangan, lap kering dan instruksi
mencuci tangan sebelum masuk ruang pengisian
3. Tersedia loker di ruang pengisian yang
berisi pakaian kerja, masker, penutup kepala, sarung tangan dan alas kaki yang
harus digunakan saat mengolah pangan
4.
Karyawan dilarang makan, minum dan
merokok di area kerja, karyawan sakit dilarang bekerja
D.
Laboratorium
1.
Memiliki laboratorium untuk uji terhadap
mutu dan keamanan air baku, air proses dan produk jadi
2.
Lantai, dinding dan langit – langit
ruang laboratorium harus terbuat dari bahan yang kedap air, kuat, tidak retak /
bocor / lubang dan mudah dibersihkan
3.
Dilengkapi dengan pendingin ruangan,
suhu yang terkontrol, thermohigrometer.
4.
Idealnya ada ruang uji kimia – fisika
dan ruang uji mikrobiologi
5.
Tersedia lemari pendingin untuk
penyimpanan media atau reagen dengan suhu khusus
6.
Uji yang dilakukan meliputi :
a.
Air Baku :
Uji
bakteriologi minimal seminggu sekali
Uji
kimia dan fisika minimal 3 bulan sekali
Uji
Radiologi minimal 4 tahun sekali
b. Air Proses dan Produk Jadi :
Uji kimia, fisika
dan bakteriologi (H dan H+6), utk
setiap proses produksi (RELEASE PRODUK HARUS MENUNGGU HASIL UJI)
Uji
lengkap minimal setiap 6 bulan sekali (mengacu pada SNI 3553 : 2006)
c.
Uji residu ozon pada produk jadi
dilakukan setiap kali proses produksi (residu ozon berkisar 0,1 s/d 0,4 ppm)
d.
Uji bakteriologi untuk kemasan kosong
& tutup minimal setiap 3 bulan sekali
- Hasil uji harus didokumentasikan dengan baik dan dapat ditunjukan pada petugas saat dilakukan pemeriksaan
- Untuk pengujian lengkap (mengacu pada SNI 3553 : 2006) dapat dilakukan di laboratorium pemerintah atau swasta yang telah terakreditasi)
E.
Pencatatan, Dokumentasi Dan Pelatihan
1. Harus memiliki SOP atau Instruksi Kerja
pada setiap tahapan proses yang dimengerti dan dilaksanakan oleh seluruh
karyawan
2. Harus dilakukan dokumentasi untuk
seluruh kegiatan sanitasi lingkungan, pabrik, peralatan dan penggantian filter
3.
Memiliki prosedur recall (penarikan
produk bila terjadi ketidaksesuaian).
4. Perlu diselenggarakan pelatihan secara
berkala dan berkelanjutan bagi karyawan dan didokumentasikan
SANKSI HUKUM
Sanksi Hukum bagi pelaku pelanggaran :
1.
Saksi Administratif :
-
Teguran Lisan
-
Teguran Tertulis
-
Penghentian Sementara Kegiatan
-
Pencabutan Izin Usaha
2. Sanksi Pidana :
- Pasal 55 dan 56 UU No. 7 Tahun 1996
Tentang Pangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,-
- Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-
0 komentar:
Posting Komentar