Cara Produksi Depot Air Minum dan AMDK yang Baik


DEFINISI
-     Depot Air Minum merupakan usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
-     Air Minum Dalam Kemasan(AMDK) merupakan air baku yang telah diproses dan dikemas serta aman untuk diminum.
-   Air Baku merupakan air yang belum diproses atau sudah diproses menjadi air bersih yang memenuhi persyaratan mutu / kualitas air bersih untuk diolah menjadi air minum (depo maupun AMDK).
-   Air Minum merupakan air baku yang telah melalui proses pengolahan yang telah memenuhi syarat kesehatan, aman dan dapat langsung diminum.
-     Proses pengolahan / proses produksi merupakan perlakuan terhadap air baku melalui beberapa tahapan proses sampai menjadi produk air minum (depo / AMDK).

Baik Depot Air Minum maupun Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berikut akan dijelaskan mengenai Persyaratan Depot Air Minum dan AMDK; Definisi & Cara Produksi Depot Air Minum dan AMDK yang baik;  serta Sanksi Hukum bagi Pelaku Pelanggaran. Baca selengkapnya...

DEPOT AIR MINUM

PERSYARATAN DEPOT AIR MINUM
  1. Memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
  2. Memiliki Izin Pengambilan / Penggunaan Air dari instansi yang berwenang
  3. Hasil uji laboratorium terhadap air baku dan air minum yang diproduksi dari Laboratorium yang ditunjuk Pemda Kab. / Kota atau laboratorium yang telah terakreditasi 
  4. Transportasi air baku dari sumber lokasi air baku ke Depot Air Minum harus menggunakan tangki pengangut yang tara pangan
  1. Depot Air Minum harus memenuhi ketentuan teknis Cara Produksi Depot Air Minum yang Baik (CPDAMB)
  2. Depot Air Minum hanya DIPERBOLEHKAN menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau yang disediakan depot
  3. Depot Air Minum DILARANG memiliki stock produk air minum dalam wadah yang siap jual
  4. Wadah dan Tutup Wadah yang digunakan harus layak (tara pangan), tidak boleh mencantumkan merk (polos) dan tidak boleh memasang segel (shrink wrap) pada wadah
  5. Pembilasan / Pencucian / Sanitasi terhadap wadah wajib dilakukan dan harus dilakukan dengan benar

DEFINISI
-       Cara Produksi Depot Air Minum Yang Baik adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana cara produksi air minum yang baik pada seluruh mata rantai produksi air minum, mulai dari pengadaan bahan sampai penjualan ke konsumen.
-       Menekankan pada penerapan higiene dan sanitasi pada setiap tahap, tahap – tahap yang kritis perlu dilakukan pengawasan yang ketat sehingga keamanan dan kelayakan air minum dapat terjamin

CARA PRODUKSI DEPOT AIR MINUM YANG BAIK
A. Desain dan Konstruksi Depot
  1. Lokasi dan Lingkungan Depot (bebas sampah, debu, infestasi hama, saluran air)
  2. Konstruksi lantai, dinding dan langit – langit
  3. Peralatan dan alur proses produksi
  4. Penerangan (kontrol visual produk), dianjurkan menggunakan lampu berpelindung / lampu anti hancur 
  5. Ventilasi dan upaya pencegahan terhadap infestasi hama (menggunakan screen / kawat kasa)

B. Bahan Baku, Mesin dan Peralatan Produksi
  1. Sumber air baku (terlindung dari cemaran fisik, kimia dan mikrobiologi)
  2. Pemeriksaan secara berkala terhadap kualitas air (organoleptik, fisika, kimia dan mikrobiologi)
  3. Mesin dan peralatan terbuat dari bahan yang tara pangan, minimal terdiri dari :
          a. Bak / tangki penampungan air baku
          b. Water Treatment Unit, terdiri : Prefilter, Karbon Filter, Filter lain dan alat desinfektan  
              (ozon dan UV)
          c. Alat pengisian (Filling Unit)

C. Proses Produksi
Urutan Proses Produksi sbb:
Bak Penampung
Sand Filter
Carbon Filter
Micro Filter
Desifection Process (Ozon & UV)
Pengisian
Penutupan
Konsumen

D. Pembilasan, Pencucian dan Sterilisasi Wadah
-         Wadah yang akan diisi harus disanitasi dengan Ozon atau air Ozon
-     Bilamana perlu dilakukan pencucian wadah maka harus menggunakan detergen yang tara pangan (food grade) dan air bersih dengan suhu  60 s/d 85 ºC, kemudian dilakukan pembilasan dengan air produk secukupnya u/ menghilangkan sisa – sisa detergen pada wadah
-         Air bekas cucian / pembilasan tidak boleh dilakukan daur ulang (recycle)

E. Pengujian Secara Berkala
  1. Air Baku :
-           Uji bakteriologi  minimal tiga bulan sekali
-           Uji kimia fisika minimal tiga bulan sekali
2.  Air Proses :
-           Uji bakteriologi  minimal satu bulan sekali
-           Uji kimia fisika minimal satu bulan sekali
Mengacu pada Permenkes 907 Tahun 2002 Tentang Syarat – Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum

F. Pemeliharaan Sarana Produksi & Program Sanitasi
  1. Pemeliharaan Sarana Produksi :
-       Upaya pencegahan infestasi hama dalam area produksi / ruang pengisian
-       Penggunaan insektisida/fungisida tidak boleh mencemari bahan baku & air minum
-       Mesin/alat dirawat secara berkala, diganti sesuai ketentuan  teknisnya

  1. Program Sanitasi :
-         Permukaan peralatan yang kontak dengan bahan baku dan air minum harus dilakukan sanitasi  secara berkala (bebas kerak, oksidasi dan residu lainnya)
-          Proses pengisian dan penutupan dilakukan secara saniter (dalam ruang yang higienis) 
-     Wadah wajib dilakukan sanitasi dan diperiksa kelayakannya 
-     Wadah yang cacat tidak dapat digunakan dan tidak boleh diisi

G. Karyawan
  1. Karyawan yang berhubungan dengan proses produksi harus sehat, bebas dari luka terbuka dan penyakit kulit yang dapat sebagai sumber cemaran
  2. Karyawan bagian pengisian diharuskan menggunakan pakaian kerja, tutup kepala dan alas kaki yang bersih
  3. Karyawan harus mencuci tangan saat penanganan wadan dan pengisian
  4. Karyawan tidak boleh makan, merokok, meludah dan tindakan lain yang dapat sebagai sumber cemaran
  5. Selain karyawan bagian pengisian tidak diperkenankan memasuki ruang pengisian

SANKSI HUKUM
Sanksi Hukum bagi pelaku pelanggaran : 
  1. Saksi Administratif : 
    -      Teguran Lisan / Tertulis
    -      Penghentian Sementara Kegiatan
    -      Pencabutan Izin Usaha
2. Sanksi Pidana :
-      Pasal 55 dan 56 UU No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,-
-        Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-

AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK)

PERSYARATAN AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK)
  1. Memiliki Izin Usaha Industri (IUI)
  2. Memiliki Izin Pengambilan / Penggunaan Air dari instansi yang berwenang
  3. Laboratorium untuk uji mutu air baku, air proses dan produk jadi, minimal : autoklaf, oven, inkubator, pH meter, Konduktivitimeter, turbidimeter, peralatan uji mikrobiologi, alat gelas
  4. Wajib SNI 3553 : 2006
  5. Memiliki Nomor Pendaftaran Badan POM RI (MD)
  6. Merek yang terdaftar di Kemenkum dan HAM RI
  7. Transportasi air baku dari sumber lokasi air baku ke pabrik harus menggunakan tangki pengangut yang tara pangan
  8. Peralatan, wadah, tutup kemasan dan bahan untuk sanitasi harus tara pangan (food grade)
  9. Pada label wajib mencantumkan :
                a. Nomor Registrasi / Pendaftaran (MD / ML)
                b. Nama Produk
                c. Merk Dagang
                d. Nama Produsen atau Importir
                e. Alamat Produsen atau Importir
                f.  Netto
                g. Kode Produksi, Waktu Kadaluarsa dan tanda SNI (sampai ke kemasan primer)

DEFINISI
-      Cara Produksi Air Minum Dalam Kemasan Yang Baik adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana cara produksi air minum yang baik pada seluruh mata rantai produksi air minum, mulai dari pengadaan bahan sampai penjualan ke konsumen.
-        Menekankan pada penerapan higiene dan sanitasi pada setiap tahap, tahap – tahap yang kritis perlu dilakukan pengawasan yang ketat sehingga keamanan dan kelayakan air minum dapat terjamin

CARA PRODUKSI AMDK YANG BAIK
A.        Sanitasi Lokasi & Lingkungan (Fisik, Limbah dan Investasi Hama)
1.    Lingkungan pabrik bebas dari sampah, debu berlebihan, barang tdk berguna, semak, rumput liar
2.    Tersedia tempat sampah bepenutup baik di dalam maupun di luar pabrik
3.    Bangunan dalam kondisi bersih, teratur & terawat
4.    Tidak ada kandang hewan peliharaan yang berdekatan dengan area pabrik
5.    Saluran pembuangan limbah konstruksi, kapasitas mencukupi, bersih (tdk terhambat kotoran fisik)
6.    Ada fasilitas atau upaya untuk mencegah infestasi hama masuk kedalam pabrik (kasa penutup lubang angin, tirai plastik, insecticutor dll)
7. Upaya pencegahan / pembasmian hama (pestisida, insektisida) tidak boleh mengakibatkan kontaminasi terhadap produk pangan
8.    Sanitasi Lingkungan dan pabrik harus dilakukan secara berkala dan didokumentasikan

B.        Desain dan Konstruksi Pabrik
1.    Air baku harus terlindung dari cemaran fisik, kimia dan biologi
2.    Rancang bangun (alur), bahan-bahan atau konstruksinya tidak menghambat sanitasi pabrik
3.    Memiliki ruang / tempat penyimpanan air baku, bahan baku kemasan, R. Water Treatment Unit,  R. antara, R. Pengisian, R. Pengemasan Sekunder, R.Karantina, R. Penyimpanan Produk Jadi, R. Retain Sample, R. Pencucian, R. Barang Reject dll (sesuai kebutuhan)
4.    Kapasitas masing – masing ruang mencukupi
5.    Bangunan dalam kondisi bersih, teratur & terawat
6.    Penerangan dan ventilasi dalam kondisi baik
7.  Permukaan peralatan, wadah dan alat-alat lain yang kontak dengan produk terbuat dari bahan yang tara pangan, halus, tahan karat, tahan air dan tahan terhadap bahan kimia
8.  Lantai, dinding dan langit – langit terbuat dari bahan yang kedap air, kuat, rata, tidak retak, mudah dibersihkani
9.    Lampu penerangan dan lampu UV untuk sterilisasi ruangan harus dilengkapi pelindung
10. Penyimpanan harus menjamin tidak terjadi kontaminasi terhadap bahan / produk (pallet, kebersihan, penataan, infestasi hama)
11. Sistem perpipaan tertutup dan bebas dari kebocoran
12. Lantai, dinding dan langit – langit terbuat dari bahan yang kedap air, kuat, rata, tidak retak, mudah dibersihkani
13. Lampu penerangan dan lampu UV untuk sterilisasi ruangan harus dilengkapi pelindung
14. Ruang Pengisian dan Ruang antara harus memiliki pintu yang menutup secara otomatis
15. Penyimpanan harus menjamin tidak terjadi kontaminasi terhadap bahan / produk (pallet, kebersihan, penataan, infestasi hama)
16. Ruang pengisian dilengkapi dengan pendingin ruangan dengan suhu terkontrol (maksimal 25 ºC), thermohigrometer, rutin dibersihkan dan terdokumentasi
17. Ruang pengisian harus memiliki tekanan positif, artinya tekanan udara dalam ruang pengisian lebih besar dibandingkan tekanan udara di luar (adanya tekanan udara positif dapat diketahui dengan meletakan sepotong kertas di mulut convenyor, jika kertas tertiup keluar berarti ada tekanan udara positif
18. Tersedia lampu untuk kontrol visual disetiap mesin pengisian

C.        Higiene dan Sanitasi
1.  Tersedia toilet dalam jumlah yang cukup, terawat dan bersih, dilengkapi dengan sabun cuci tangan, lap kering dan instruksi mencuci tangan selepas dari toilet
2.  Ruang antara dilengkapi dengan tempat cuci kaki dan tangan, dilengkapi dengan sabun cuci tangan, lap kering dan instruksi mencuci tangan sebelum masuk ruang pengisian
3.  Tersedia loker di ruang pengisian yang berisi pakaian kerja, masker, penutup kepala, sarung tangan dan alas kaki yang harus digunakan saat mengolah pangan
4.    Karyawan dilarang makan, minum dan merokok di area kerja, karyawan sakit dilarang bekerja

D.        Laboratorium
1.    Memiliki laboratorium untuk uji terhadap mutu dan keamanan air baku, air proses dan produk jadi
2.    Lantai, dinding dan langit – langit ruang laboratorium harus terbuat dari bahan yang kedap air, kuat, tidak retak / bocor / lubang dan mudah dibersihkan
3.    Dilengkapi dengan pendingin ruangan, suhu yang terkontrol, thermohigrometer.
4.    Idealnya ada ruang uji kimia – fisika dan ruang uji mikrobiologi
5.    Tersedia lemari pendingin untuk penyimpanan media atau reagen dengan suhu khusus
6.    Uji yang dilakukan meliputi :
a.       Air Baku :
Uji bakteriologi minimal seminggu sekali
Uji kimia dan fisika minimal 3 bulan sekali
Uji Radiologi minimal 4 tahun sekali
b.    Air Proses dan Produk Jadi :
Uji  kimia, fisika  dan  bakteriologi (H dan H+6), utk setiap proses produksi (RELEASE PRODUK HARUS MENUNGGU HASIL UJI)
Uji lengkap minimal setiap 6 bulan sekali (mengacu pada SNI 3553 : 2006)
c.      Uji residu ozon pada produk jadi dilakukan setiap kali proses produksi (residu ozon berkisar 0,1 s/d 0,4 ppm)
d.         Uji bakteriologi untuk kemasan kosong & tutup minimal setiap 3 bulan sekali
  1. Hasil uji harus didokumentasikan dengan baik dan dapat ditunjukan pada petugas saat dilakukan pemeriksaan
  2. Untuk pengujian lengkap (mengacu pada SNI 3553 : 2006) dapat dilakukan di laboratorium pemerintah atau swasta yang telah terakreditasi)

E.         Pencatatan, Dokumentasi Dan Pelatihan 
1. Harus memiliki SOP atau Instruksi Kerja pada setiap tahapan proses yang dimengerti dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan
2. Harus dilakukan dokumentasi untuk seluruh kegiatan sanitasi lingkungan, pabrik, peralatan dan penggantian filter
3.    Memiliki prosedur recall (penarikan produk bila terjadi ketidaksesuaian).
4. Perlu diselenggarakan pelatihan secara berkala dan berkelanjutan bagi karyawan dan didokumentasikan

SANKSI HUKUM
Sanksi Hukum bagi pelaku pelanggaran : 
1.         Saksi Administratif :
-           Teguran Lisan
-           Teguran Tertulis
-           Penghentian Sementara Kegiatan
-           Pencabutan Izin Usaha
2.    Sanksi Pidana :
-     Pasal 55 dan 56 UU No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan,  ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,-
-      Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-

0 komentar:

Posting Komentar